Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Penggeledahan ini berlangsung selama sekitar enam jam dan berakhir pada pukul 18.24 WIB.
Selama proses penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi barang bukti. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil oleh penyidik sebelum mereka meninggalkan lokasi penggeledahan.
Detail Kasus dan Tersangka
Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai isi dari barang bukti yang dibawa oleh penyidik KPK. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, mereka segera meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, KPK mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN, empat di antaranya diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Keempat tersangka tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tindak Pidana Korupsi yang Dilaporkan
Empat tersangka lainnya yang juga telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.