Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 800 juta dari Jaya Hercules Rosario Marcal, yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Asal Uang yang Disita
KPK mengungkapkan bahwa uang yang disita tersebut diduga diperoleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) terkait pengelolaan lahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa "Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," pada Jumat (16/10/2026).
Proses Penyerahan Uang
Uang tersebut diserahkan oleh Hercules melalui kuasa hukumnya kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menambahkan bahwa "Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan." KPK juga menyatakan bahwa lahan yang terkait dengan uang tersebut menjadi objek penyidikan karena terdapat dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).