Saturday, 20 June 2026
Peristiwa

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026, yang berkaitan dengan kasus eks wakil menteri Imigrasi, Silmy Karim.

J
Jonathan Michael
19 June 2026 5 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Penggeledahan ini benar masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di Imigrasi yang menjerat Silmy," ujar Budi.

Informasi Lanjutan Terkait Penggeledahan

Meskipun penggeledahan telah dilakukan, KPK belum mengungkapkan rincian mengenai barang bukti yang ditemukan atau pihak-pihak yang sedang diperiksa oleh penyidik. Budi menambahkan, "Nanti dikabarkan kalau sudah ada hasil ya," menandakan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah proses penggeledahan selesai.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya yang terlibat dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA. Para tersangka terdiri dari Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa pejabat lainnya di Ditjen Imigrasi.

Proses penahanan terhadap para tersangka telah dimulai sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC C1 KPK, sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait