Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari ini, Rabu (26/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Heroe Hernanda yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di Subdit Penindakan Direktorat P2 untuk periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB dan saat berita ini ditulis, ia masih dalam proses pemeriksaan.
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam sektor bea dan cukai.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sprindik tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan rekan-rekannya.
Status Tersangka dan Proses Penyidikan
Dalam Sprindik pertama, Gatot Heroe Hernanda telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk Sprindik kedua, pihak KPK masih mencari tersangka yang akan ditetapkan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, pada Rabu (5/8), KPK juga telah memeriksa tiga orang yang berstatus terdakwa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.