Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi surat tersebut.
Detail Pengiriman Surat
Setyo menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan pada tanggal 20 Oktober 2026. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB, di mana sebanyak 15 orang ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2026. Setelah sehari berlalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Identitas Tersangka
Salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga berperan sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto aktif dalam posisi tersebut.