Hari ini, Rabu (7/10/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nusron Wahid yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. "Benar, hari ini, Rabu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.
Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi
Budi menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendalami informasi yang dimiliki Nusron terkait dugaan korupsi dalam pengurusan di Kementerian ATR/BPN. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh KPK. "KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.