Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah sekitar US$530.000, yang setara dengan Rp9,5 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa seorang saksi dan mengembalikan uang tersebut pada pekan lalu.
"Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8).
Penyidikan Berlanjut
Budi menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari wajib pajak, yang kemudian menjadi fokus penyidikan. Penyidik KPK akan mendalami asal usul uang tersebut dalam konteks tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di KPP Banjarmasin.
Selain itu, Budi juga menginformasikan bahwa penyidik KPK menyita uang dari pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu, dengan nilai mencapai US$110.000 atau sekitar Rp2 miliar. "Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut," tambahnya.
Kasus Dugaan Suap yang Terus Berkembang
KPK saat ini mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan akan dicari dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, KPK juga memproses hukum terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Tiga tersangka tersebut adalah Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega, fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.