Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui serangkaian penelitian dan kunjungan lapangan, Komnas HAM sampai pada kesimpulan ini.
Program MBG merupakan salah satu inisiatif yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, perencanaan serta pelaksanaan program ini dinilai memiliki banyak risiko terkait hak asasi manusia.
Temuan Indikasi Pelanggaran
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan, "Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG." Penemuan ini didapat melalui fungsi pengkajian, penelitian, dan pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Dalam proses tersebut, Komnas HAM melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk diskusi terfokus dengan kementerian dan lembaga terkait, serta studi lapangan di Kalimantan Barat dan pengamatan di Jawa Barat dan Jawa Timur. Dari kegiatan ini, sejumlah dugaan pelanggaran berhasil disimpulkan.
Aspek yang Disoroti
Pramono menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban. Salah satu sorotan utama adalah bahwa program MBG belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan gizi, karena fokus pelaksanaannya lebih pada jumlah penerima manfaat daripada kualitas gizi yang diberikan.
Komnas HAM juga menyoroti bahwa standar gizi yang diterapkan belum optimal, sehingga tidak semua penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. "Belum optimalnya penerapan standar gizi atas makanan berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) guna memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan asupan gizi sesuai kebutuhannya," tambah Pramono.
Selain itu, Komnas HAM mencatat kurangnya transparansi dalam informasi terkait SPPG. Beberapa sekolah yang terlibat dalam program ini tidak mengetahui kelengkapan administratif yang diperlukan, termasuk syarat untuk SLHS. "Belum adanya standar dan mekanisme yang jelas dalam penentuan wilayah layanan SPPG, dan belum adanya transparansi serta kejelasan mekanisme pemberian sanksi baik administratif maupun penghentian sementara (suspend) operasional SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan," ungkap Pramono.