Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media.
Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa pihaknya membuka semua kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (12/5).
Proses Pemantauan Persidangan
Abhan menjelaskan bahwa KY telah memberikan perhatian serius terhadap proses persidangan kasus ini. Tim pemantau telah ditugaskan sejak sidang kedua yang berlangsung pada 6 Mei untuk mengawasi jalannya persidangan. Selama pemantauan, KY mencatat berbagai peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Dia menambahkan, "Beberapa peristiwa dalam persidangan perkara a quo yang menjadi diskursus publik telah kami catat dan sedang dilakukan pendalaman baik secara tekstual dan kontekstual." Meskipun demikian, Abhan menegaskan bahwa KY akan tetap menghormati independensi hakim dalam proses hukum ini.
Respons Terhadap Proses Persidangan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyoroti proses persidangan terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. TAUD berpendapat bahwa proses persidangan ini menunjukkan bahwa peradilan militer dipenuhi dengan sandiwara.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan kesaksian lima orang saksi dari internal TNI pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. TAUD juga menyoroti fakta bahwa keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa belum dipecat, yang seharusnya menjadi langkah awal untuk menunjukkan komitmen institusi terhadap keadilan.
"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD. Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 setelah menghadiri acara siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI."
Keempat prajurit TNI yang terlibat dalam insiden ini kini sedang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur, motif penyiraman air keras ini adalah karena para terdakwa merasa dendam terhadap Andrie yang berhasil melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR pada Maret 2025.
Oditur menyatakan, "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya. Keempat terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.