Update
Penerapan Alat Kesehatan Pintar Berbasis IoT di Rumah Sakit Meningkat, Seberapa Efektif? Mengenalkan Keajaiban Ilmu Atmosfer dan Astronomi kepada Siswa Lampung Timur Kementerian ESDM Mempercepat Proses Persetujuan RKAB Batubara 2026 dengan Peningkatan Standar Dokumen --- Prabowo: Mereka yang Melawan Satgas PKH Takut pada Kebenaran --- Pertemuan Presiden RI dengan Dirjen Rosatom Bahas Kerja Sama Nuklir Damai Film “Pesta Babi” Dinilai Buta Geopolitik dan Berpotensi Bangun Narasi Anti-NKRI Salim Samion Berbagi Pengalaman untuk Meningkatkan Tim Bulu Tangkis Putri Malaysia Rekomendasi Sekolah Kedinasan di Indonesia untuk Karier dan Gaji yang Menjanjikan Dukungan APKI untuk Meningkatkan Daya Saing Pasar Karbon Kehutanan KPK Melakukan Penggeledahan di Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai Penerapan Alat Kesehatan Pintar Berbasis IoT di Rumah Sakit Meningkat, Seberapa Efektif? Mengenalkan Keajaiban Ilmu Atmosfer dan Astronomi kepada Siswa Lampung Timur Kementerian ESDM Mempercepat Proses Persetujuan RKAB Batubara 2026 dengan Peningkatan Standar Dokumen --- Prabowo: Mereka yang Melawan Satgas PKH Takut pada Kebenaran --- Pertemuan Presiden RI dengan Dirjen Rosatom Bahas Kerja Sama Nuklir Damai Film “Pesta Babi” Dinilai Buta Geopolitik dan Berpotensi Bangun Narasi Anti-NKRI Salim Samion Berbagi Pengalaman untuk Meningkatkan Tim Bulu Tangkis Putri Malaysia Rekomendasi Sekolah Kedinasan di Indonesia untuk Karier dan Gaji yang Menjanjikan Dukungan APKI untuk Meningkatkan Daya Saing Pasar Karbon Kehutanan KPK Melakukan Penggeledahan di Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai
Hukum & Kriminal

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Andrie Yunus

Komisi Yudisial sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI. Proses pemantauan telah dilakukan sejak awal...

Jonathan Michael 13 May 2026 4 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Andrie Yunus
Komisi Yudisial mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh empat tentara. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media.

Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa pihaknya membuka semua kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (12/5).

Proses Pemantauan Persidangan

Abhan menjelaskan bahwa KY telah memberikan perhatian serius terhadap proses persidangan kasus ini. Tim pemantau telah ditugaskan sejak sidang kedua yang berlangsung pada 6 Mei untuk mengawasi jalannya persidangan. Selama pemantauan, KY mencatat berbagai peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Dia menambahkan, "Beberapa peristiwa dalam persidangan perkara a quo yang menjadi diskursus publik telah kami catat dan sedang dilakukan pendalaman baik secara tekstual dan kontekstual." Meskipun demikian, Abhan menegaskan bahwa KY akan tetap menghormati independensi hakim dalam proses hukum ini.

Respons Terhadap Proses Persidangan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyoroti proses persidangan terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. TAUD berpendapat bahwa proses persidangan ini menunjukkan bahwa peradilan militer dipenuhi dengan sandiwara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan kesaksian lima orang saksi dari internal TNI pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. TAUD juga menyoroti fakta bahwa keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa belum dipecat, yang seharusnya menjadi langkah awal untuk menunjukkan komitmen institusi terhadap keadilan.

"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD. Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 setelah menghadiri acara siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI."

Keempat prajurit TNI yang terlibat dalam insiden ini kini sedang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur, motif penyiraman air keras ini adalah karena para terdakwa merasa dendam terhadap Andrie yang berhasil melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR pada Maret 2025.

Oditur menyatakan, "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya. Keempat terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait