Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan penolakan tegas terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengizinkan keterlibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini mencakup pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui SE-8/PJ/2026, DJP memberikan ruang bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk terlibat dalam pengawasan tersebut.
Koalisi menyatakan, "Kebijakan [melibatkan TNI] ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (21/7) sore.
Komposisi Koalisi Sipil
Koalisi sipil ini terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga penelitian, termasuk YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Mereka menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan yang menerapkan self-assessment, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, mereka menekankan bahwa kewenangan ini seharusnya dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat dan prosedur yang jelas.
Koalisi menegaskan, "Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan."
Politik Ketakutan
Koalisi juga menilai pelibatan TNI menunjukkan situasi negara yang mengelola masyarakat dengan pendekatan politik ketakutan, terutama di tingkat administrasi terendah. "Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal," ungkap mereka.
Mereka juga menekankan bahwa dalam konteks ini, masyarakat dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan. Situasi ini dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Koalisi menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Data mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan informasi sensitif yang seharusnya dibatasi penggunaannya untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses dan pertanggungjawaban yang jelas.
Koalisi menyatakan, "Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar."
Secara hukum, koalisi menegaskan bahwa pelibatan Babinsa tidak sesuai dengan mandat TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan. UU TNI menempatkan tugas pokok institusi militer pada penegakan kedaulatan negara dan perlindungan bangsa dari ancaman. "Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," jelas mereka.
Koalisi mendesak pemerintah, khususnya DJP, untuk mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. "Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya harus memantau potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini," tambah mereka.
Koalisi juga meminta DJP untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga. Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Bimo menegaskan bahwa keterlibatan aparat tersebut hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak. "Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi tidak perlu dipolemikkan bahwa petugas pajak melibatkan Babinsa," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa siang.