Sunday, 06 September 2026
Hukum & Kriminal

Koalisi Sipil Mendesak Tindakan Tegas Terhadap Vonis Banding Kasus Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan banding pengadilan tinggi militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai keputusan tersebut mence...

A
Arya Satya Sasmita
05 September 2026 21 pembaca
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kecam putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kecam putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan kecaman yang mendalam terhadap putusan banding yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Sabtu (5/9), koalisi menyatakan bahwa keputusan yang meringankan hukuman penjara dan membatalkan pemecatan dua terdakwa menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem peradilan militer untuk menegakkan akuntabilitas yang layak ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap masyarakat sipil.

Serangan Terencana Terhadap Pembela HAM

Koalisi menegaskan bahwa serangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus, yang merupakan seorang pembela hak asasi manusia, bukanlah tindakan penganiayaan biasa. Mereka menyebut insiden tersebut sebagai serangan yang direncanakan, yang menyebabkan luka serius, membatasi kehidupan korban, serta menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang berani mengawasi kekuasaan. "Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," tegas koalisi.

Penolakan Terhadap Peradilan Militer

Koalisi juga menekankan penolakannya terhadap penggunaan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil. Mereka mengingatkan bahwa konflik kelembagaan akan sulit dihindari ketika semua pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, penuntut, hakim, hingga terdakwa, berada dalam satu institusi yang sama. Kepercayaan publik terhadap proses hukum akan mudah runtuh dalam situasi seperti ini. "Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan mereka.

Koalisi menyoroti bahwa reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah memberikan arah yang jelas bahwa prajurit seharusnya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Namun, praktik yang ada saat ini masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Hal ini mengakibatkan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku yang sama, hanya karena status mereka sebagai anggota militer.

Mereka menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berakhir pada putusan bersalah. Proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, dan kesempatan bagi korban untuk didengar adalah hal yang sangat penting. "Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban tidak tercermin dalam hukuman," ungkap koalisi.

Desakan untuk Tindakan Lebih Lanjut

Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa secara serius dan akuntabel proses serta pertimbangan putusan banding ini, terutama terkait dengan pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan. Mereka juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, agar yurisdiksi peradilan militer hanya terbatas pada tindak pidana militer.

Lebih jauh, koalisi menyerukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer, sehingga ketidakpastian hukum dapat diakhiri dan persamaan di hadapan hukum dapat terjamin. Mereka juga menuntut agar negara memberikan perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, serta akses informasi dan bantuan hukum bagi Andrie Yunus.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, dan lainnya, menegaskan bahwa membiarkan prajurit yang bersalah tetap berdinas hanya akan melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan terulang di masa depan.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari para terdakwa.

// Artikel Terkait