Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan bernama YTR (29), kini harus menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam tindakan pidana selama hampir tiga tahun. Setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik akhirnya ditangkap pada 23 Juni di Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah berpindah-pindah lokasi di Majalaya. Saat ini, ia sedang menjalani penahanan di Polda Jawa Barat.
Riwayat Kekerasan Taufik
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus kekerasan. "Tersangka ini adalah residivis," ungkap Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Sebelumnya, Taufik telah dihukum penjara selama 1 tahun dan 4 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung.
Rudi menjelaskan bahwa Taufik pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban lain di Bandung dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Taufik dikenal memiliki sifat temperamental. Ia pernah memukul ayahnya ketika tidak mendapatkan makanan sesuai harapannya. "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," jelas Rudi.
Empat Lokasi Penyiksaan
Polisi mengungkapkan bahwa Taufik melakukan penganiayaan terhadap YTR di empat lokasi berbeda. Kekerasan ini dimulai saat mereka tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, dari Mei hingga September 2024. Kekerasan semakin parah ketika mereka pindah ke lokasi kedua, di mana Taufik diduga menghajar mata YTR hingga menyebabkan kebutaan. "Di kosan ini terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," tutur Rudi.
Setelah diusir dari kos kedua karena sering bertengkar, mereka pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga, kondisi YTR semakin memprihatinkan. "Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ucap Rudi. Kekerasan dan penyekapan ini berlanjut hingga lokasi keempat di Cileunyi, Kabupaten Bandung, dari Januari hingga Juni 2026, di mana YTR berada di bawah kendali Taufik sebelum kasus ini terungkap.
Rudi menambahkan bahwa Taufik memukul wajah, mulut, dan telinga YTR menggunakan helm, menyebabkan korban mengalami luka berat. Taufik juga melakukan penyekapan dengan mengunci YTR di dalam kamar dan meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya.
Ancaman Hukum yang Serius
Akibat tindakan keji dan berulang tersebut, Taufik kini terancam hukuman penjara yang panjang melalui berbagai pasal hukum. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 12 tahun. Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis akan menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukum sesuai dengan Pasal 23 KUHP.