Seorang ibu berinisial D, yang berusia 28 tahun dan berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah, tengah berupaya mencari keadilan untuk dua putrinya yang masih kecil, yang diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. D telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada bulan Oktober 2024, namun merasa penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan.
Pada tahun 2024, D membawa putrinya yang saat itu berusia 9 tahun ke puskesmas untuk memeriksakan keluhan yang dialaminya pada bagian alat vital. D mengungkapkan, "Dokternya waktu itu bilang, 'Bu, anak di bawah umur kok selaput daranya sudah robek cukup besar?'" Saat mendengar penjelasan tersebut, D merasa sangat terkejut. Dokter kemudian menyarankan agar D melakukan visum pada putrinya.
Pengakuan Putri yang Terluka
Selama proses visum, dokter sempat berbicara dengan putri D tanpa didampingi oleh D. Menurut D, putrinya mengaku kepada dokter bahwa dia telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Dokter kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada D.
D mengaku tidak dapat menahan kesedihan dan menangis di hadapan dokter. Dia kemudian mengkonfrontasi suaminya mengenai pengakuan putrinya, namun suaminya membantah tuduhan tersebut dan memilih untuk kembali ke rumah orang tuanya. Saat ini, D dan suaminya telah bercerai. Atas saran dari tetangganya, D memutuskan untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan dari LBH Mawar Saron.
Proses Hukum yang Berlarut
Setelah mendengar cerita D, LBH Mawar Saron menghubungi UPTD PPA. Setelah menjelaskan kejadian yang menimpa putrinya, D akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Jateng pada bulan Oktober 2024. Dalam proses tersebut, D juga melakukan visum terhadap putri bungsunya yang berusia 3 tahun, dan hasilnya menunjukkan adanya robekan pada alat vitalnya. D menyatakan, "Dokter bilangnya seukuran kepala penis tapi belum masuk ke dalam."
Di tahun 2025, tim Inafis Polda Jateng datang ke rumah D untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mewawancarai kedua putrinya. Namun, D merasa hingga saat ini kasusnya tidak mengalami kemajuan yang berarti. "Harapan saya ke polisi, saya meminta keadilan untuk anak saya. Di sini saya seorang ibu, single mom, mencari keadilan supaya pelaku ditangkap," ujarnya.
D juga menambahkan bahwa kedua putrinya, terutama yang sulung, masih merasakan trauma akibat kejadian tersebut. "Guru di sekolahnya bilang ke saya kenapa anak saya sering melamun. Mungkin karena dia memikirkan itu ya," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, menyatakan bahwa pihaknya masih aktif menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh D. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/232/X/2025/SPKT Jateng pada tanggal 29 Oktober 2025. "Saat ini sudah tahap penyidikan dan masih berproses untuk pemeriksaan dari labfornya," jelas Nunuk. Namun, dia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut, dan meminta agar informasi lebih lengkap disampaikan pada hari Senin mendatang.