Thursday, 27 August 2026
Hukum & Kriminal

Kepala Bea Cukai Kediri Ditangkap, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar

Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT Blueray.

A
Arya Satya Sasmita
26 August 2026 15 pembaca
Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ditangkap KPK. (CNNIndonesia/Ryan)
Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ditangkap KPK. (CNNIndonesia/Ryan)

Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, kini terjerat kasus dugaan suap. Ia diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait kegiatan importasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya selama 20 hari pertama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus. Ia mengungkapkan bahwa antara Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field, pemilik PT Blueray, diketahui telah menyetorkan uang kepada beberapa pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana Gatot menerima Rp3,25 miliar di antaranya.

Proses Penahanan dan Pelanggaran Hukum

Gatot diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta beberapa pasal lain yang terkait. KPK mengumumkan bahwa penahanan Gatot akan berlangsung dari tanggal 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah melibatkan tujuh orang lainnya. Mereka termasuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta beberapa pejabat lainnya dari Ditjen Bea dan Cukai dan PT Blueray.

Rangkaian Permintaan Suap

Dalam rangkaian peristiwa yang terjadi, pada Juli 2025, John Field dipanggil oleh Orlando Hamonangan, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen. Dalam pertemuan tersebut, John Field menjelaskan mengenai usaha korporasinya dan meminta bantuan dari Bea dan Cukai untuk memberikan informasi terkait proses kepabeanan. Orlando kemudian diduga meminta sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Selanjutnya, John Field diundang ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu dengan Rizal dan Gatot, di mana ia meminta bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan. Rizal kemudian menawarkan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang diadakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi oleh Orlando untuk membahas jumlah uang yang harus disiapkan.

Orlando mengajukan permintaan dengan nominal yang bervariasi untuk beberapa dokumen kepabeanan, dan setelah beberapa hari, nominal tersebut diubah menjadi lebih tinggi. John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya untuk menyetorkan 'jatah uang bulanan' dalam bentuk dolar Singapura untuk berbagai keperluan di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Total uang yang diberikan oleh PT Blueray kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita beberapa kendaraan motor gede dan uang tunai dalam bentuk valuta asing dengan total sekitar Rp2,8 miliar.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menangani kasus ini dan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

// Artikel Terkait