Jakarta, CNN Indonesia -- Biaya untuk naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) telah meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dalam lampiran PP tersebut, tercantum bahwa tarif untuk pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA adalah sebesar Rp75 juta.
Kenaikan Tarif Sebelumnya
Sebelum adanya perubahan ini, tarif untuk layanan serupa diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, yang menetapkan biaya sebesar Rp50 juta per permohonan. Selain itu, PP 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif untuk pewarganegaraan berdasarkan perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan, meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp15 juta.
Biaya untuk Anak dan Kewarganegaraan Ganda
Untuk anak yang lahir dari perkawinan campur atau yang lahir di negara dengan sistem ius soli, biaya naturalisasi ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan jika mereka belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menyatakan pilihan kewarganegaraan juga dikenakan biaya yang sama, yaitu Rp5 juta per permohonan.