Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Moh Jumhur Hidayat, menekankan bahwa Badan Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup tanpa kompromi telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan, dengan total denda mencapai Rp 4,8 triliun.
Dalam pernyataannya saat menghadiri Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali pada Selasa, 20 Oktober 2026, Jumhur menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang toleransi bagi korporasi atau pihak manapun yang mengambil keuntungan dari kerusakan yang dialami oleh alam dan masyarakat. "Dengan tobat ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," ujarnya.
Krisis Lingkungan yang Makin Mengkhawatirkan
Jumhur juga mengungkapkan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi tiga krisis besar, yaitu perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ia mencatat bahwa tahun 2024 tercatat sebagai tahun terpanas dalam sejarah, di mana suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Dampak dari perubahan ini sudah mulai dirasakan di Indonesia, terlihat dari meningkatnya bencana banjir, longsor, dan kualitas udara yang semakin buruk di perkotaan.
Kejahatan Lingkungan yang Terorganisir
Dalam pidatonya, Jumhur juga menyoroti bahwa kejahatan lingkungan saat ini semakin terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Ia menyebutkan bahwa seringkali terdapat manipulasi data pemantauan untuk menyembunyikan tindakan ilegal yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini menambah tantangan bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.