Wednesday, 21 October 2026
Peristiwa

Jaksa Ungkap Bukti Transfer Uang dalam Kasus Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa kesaksian dua saksi dari bank memperkuat dakwaan terhadap terdakwa pemerasan yang diduga menerima uang dari korban. Total aliran dana mencapai Rp 80 juta.

A
Agung Maulana
21 October 2026 4 pembaca
Foto: Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Jakarta – Dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menekankan bahwa keterangan dua saksi dari sektor perbankan telah mengungkap adanya transfer dana sebesar Rp 80 juta dari rekening korban ke rekening terdakwa. Keterangan tersebut didukung oleh data mutasi rekening dan rekening koran yang dikeluarkan oleh bank.

Andri menyampaikan hal ini setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin sore, 19 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari pegawai dua bank berbeda, yaitu Khairul Huda dan Firda, yang memberikan keterangan mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan kasus ini.

Keterangan Saksi Mengenai Transaksi

Khairul Huda, yang diperiksa lebih dahulu, mengungkapkan bahwa terdapat transfer dana sebesar Rp 22 juta pada 19 Februari 2026 dari rekening korban di Seabank Indonesia ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudung di BCA. “Transaksi tanggal 19 Februari 2026, transaksi keluar ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudungta di BCA sebesar Rp 22 juta,” jelas Khairul saat menjawab pertanyaan dari jaksa. Dia juga menambahkan bahwa sebelum transaksi tersebut, saldo rekening korban tercatat sekitar Rp 48 ribu. Korban kemudian menerima dana sebesar Rp 22 juta sebelum mentransfer jumlah yang sama ke rekening BCA milik terdakwa. “Jadi, uang masuk Rp 22 juta. Langsung keluar Rp 22 juta juga,” ungkapnya kepada penasihat hukum terdakwa.

Transaksi Lanjutan yang Ditemukan

Pada hari yang sama, saksi Firda memberikan keterangan mengenai dua transaksi lain yang dilakukan dari rekening korban ke rekening terdakwa. Transaksi pertama senilai Rp 8 juta terjadi pada 19 Februari 2026, sedangkan transaksi kedua sebesar Rp 50 juta berlangsung pada 2 Maret 2026. “Pertama (uang keluar dari rekening korban) Rp 8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp 50 juta pada 2 Maret 2026,” jelas Firda. Dengan demikian, berdasarkan keterangan kedua saksi, total dana yang ditransfer korban kepada terdakwa melalui rekening Seabank Indonesia dan BCA mencapai Rp 80 juta. Keterangan ini dinilai sejalan dengan kesaksian korban dalam persidangan sebelumnya, di mana korban mengaku telah beberapa kali mentransfer uang kepada terdakwa pada waktu yang berbeda.

// Artikel Terkait