Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mempercepat penetapan batas desa di tiga kabupaten yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Inisiatif ini diambil untuk meningkatkan capaian penetapan batas desa yang saat ini masih tergolong rendah, yang dianggap penting untuk kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan desa.
Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, hingga tahun 2026, penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 14,4 persen, yang mencakup 10.909 desa. Sementara itu, ketiga kabupaten yang menjadi fokus program percepatan ini masih mencatatkan progres nol persen.
Pentingnya Kejelasan Batas Desa
La Ode menjelaskan bahwa kejelasan batas desa merupakan fondasi yang sangat penting dalam administrasi pemerintahan, integrasi data spasial, penyelesaian sengketa wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan, "Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," dalam keterangannya pada 14 Juni 2026.
Percepatan penetapan batas desa ini dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. Program ini memanfaatkan teknologi pemetaan spasial dan citra satelit untuk menghasilkan data batas desa yang lebih akurat dan memiliki kepastian hukum.
Dukungan untuk Pengelolaan Potensi Ekonomi
La Ode menambahkan bahwa penegasan batas desa juga berkaitan erat dengan efektivitas pembangunan dan pengelolaan potensi ekonomi di tingkat desa. Ia menjelaskan, "Kejelasan batas desa penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa."
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, penetapan batas desa menjadi kewenangan bupati dan wali kota yang dituangkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Untuk mendukung percepatan ini, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ yang berkaitan dengan dukungan pendanaan penegasan batas desa. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses regulasi dan penganggaran agar penyelesaian batas desa dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Partisipasi masyarakat juga dianggap sangat penting untuk mengurangi potensi konflik dalam proses penetapan batas wilayah. La Ode menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dengan memanfaatkan data geospasial, peta dasar dari BIG, serta dukungan teknologi yang ada dalam program ILASPP. Ia menyatakan, "Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri."
Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026 telah dilaksanakan di Kabupaten Muna pada 13 Juni 2026 untuk membahas percepatan penegasan batas desa ini.