Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial E.C.C. pada 31 Juli 2026. Deportasi ini dilakukan setelah E.C.C. diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di Sukabumi.
Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, pihak kepolisian setempat menerima laporan mengenai keberadaan E.C.C. yang diamankan oleh warga di sebuah kawasan perumahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian individu tersebut.
Pemeriksaan dan Tindakan Administratif
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, E.C.C. diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi menjadi dasar untuk menerapkan tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan dari Kantor Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menjelaskan bahwa deportasi merupakan langkah administratif yang dapat diterapkan kepada warga negara asing yang melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketertiban umum yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis pada 4 Agustus 2026.
E.C.C. dideportasi menggunakan maskapai Qantas Airways dengan rute Jakarta-Melbourne-Los Angeles pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 WIB. Kantor Imigrasi Sukabumi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.