Wednesday, 05 August 2026
Peristiwa

Upaya Meningkatkan Keamanan Pelayaran Melalui Perbaikan Aturan SPB

Serangkaian kecelakaan di sektor transportasi laut dalam setahun terakhir menunjukkan perlunya peningkatan sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. DPR mendorong evaluasi dan perbaikan regulasi untu...

A
Agung Maulana
05 August 2026 2 pembaca
Foto: EPA/BASARNAS
Foto: EPA/BASARNAS

Serangkaian insiden kecelakaan di transportasi laut yang terjadi dalam setahun terakhir menegaskan pentingnya penguatan sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. Pengawasan terhadap kelaikan kapal serta perbaikan regulasi dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang sama.

Hamka B. Kady, anggota Komisi V DPR RI, menyatakan bahwa setiap kecelakaan harus diikuti dengan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola keselamatan pelayaran agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Dia menekankan bahwa upaya ini tidak hanya melalui investigasi penyebab kecelakaan, tetapi juga dengan memperkuat regulasi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Penyempurnaan Aturan SPB

Salah satu usulan yang diajukan adalah penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Usulan ini bertujuan agar peraturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Hamka menjelaskan bahwa ketentuan dalam Permenhub tersebut saat ini mengatur penerbitan SPB berdasarkan surat pernyataan nahkoda, manifes penumpang dan muatan, daftar awak kapal, bukti pemenuhan daftar periksa, serta dokumen kapal lainnya. Dia menambahkan bahwa mekanisme ini masih dapat diperkuat dengan melakukan pemeriksaan fisik kapal sebelum izin berlayar diterbitkan, sehingga aspek kelaiklautan dapat dipastikan secara lebih menyeluruh.

Dia menyatakan, "Perlu ada penguatan agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar semakin menjamin aspek keselamatan dan selaras dengan amanat undang-undang," dalam keterangannya.

Pentingnya Tanggung Jawab dan Pengawasan

Hamka juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 memberikan mandat kepada syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, proses embarkasi dan debarkasi penumpang, serta kegiatan bongkar muat. Dia menekankan bahwa tanggung jawab nahkoda terhadap kapal sangat penting, tetapi tanggung jawab negara melalui syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh diabaikan.

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian integral dari proses penerbitan SPB agar negara dapat memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi seluruh persyaratan keselamatan. Selain itu, Hamka juga mendorong peningkatan inspeksi di lapangan, penguatan kapasitas dan integritas syahbandar, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran keselamatan.

Menurutnya, langkah-langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem pelayaran yang lebih aman dan andal, serta mendukung konektivitas antar daerah dan kelancaran distribusi logistik nasional.

// Artikel Terkait