Program rebranding Dukcapil diharapkan dapat mempercepat proses transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah awal menuju layanan publik yang lebih terintegrasi.
Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, Kemendagri menyelenggarakan acara Rebranding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bathra, anggota Komisi I DPR RI H Mustajab, Bupati Kolaka H Amri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka hingga tingkat desa.
Pentingnya Data Kependudukan yang Akurat
Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan pentingnya pemanfaatan data kependudukan yang akurat sebagai dasar untuk penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Ia menekankan bahwa transformasi digital melalui pemanfaatan IKD harus terus didorong agar setiap program pemerintah dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan transparan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Ditjen Dukcapil, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan transformasi layanan publik berbasis data kependudukan,” ujarnya.
Transformasi Layanan Kependudukan
Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Erliani Budi Lestari, menjelaskan bahwa transformasi layanan kependudukan kini tidak hanya terbatas pada penerbitan dokumen administrasi, tetapi juga telah berkembang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan digital. Menurutnya, data kependudukan yang akurat merupakan aset strategis dalam mendukung berbagai layanan publik.
Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia dapat lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.