Seorang pria berinisial RU, berusia 31 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian di Grobogan, Jawa Tengah, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lansia berusia 90 tahun. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 15 Juli, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan. "Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Sunarto.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan seksual. "Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sunarto menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada malam hari, tepatnya Senin, 29 Juni, di kediaman korban ketika ia sendirian di rumah karena keluarganya sedang menghadiri takziah.
Detail Kejadian dan Penanganan Korban
Korban berada sendirian di rumah saat anggota keluarganya pergi. "Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," jelas Sunarto. Meskipun korban berusaha menolak, pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman sehingga dapat melancarkan perbuatannya. "Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk [kategori] pemerkosaan," imbuhnya.
Setelah kejadian, anggota keluarga korban pulang dan memergoki pelaku. Mengetahui ada orang lain, pelaku segera menghentikan perbuatannya dan meninggalkan rumah. Korban yang masih dalam keadaan trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.