Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik Kortas Polri.
Anang menyatakan, "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Jumat, 17 Juli.
Perkembangan Kasus Lainnya
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa untuk kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, statusnya masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penerbitan sprindik ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka dan Tim Khusus
Ketiga sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta kasus PT Asabri. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Don Ritto yang merupakan pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri serta kasus dugaan korupsi lainnya. Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangani kasus ini.
Para jaksa tersebut diharapkan tidak akan menolak atau bersikap resistensi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Febrie.