Sunday, 09 August 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tinggi Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kementerian PU

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2024. Tersangka tersebut adalah Direktur PT A...

D
Daniel Saputra
09 July 2026 81 pembaca
Ilustrasi tersangka. Kejati Jakarta menetapkan JND sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Kementerian PU, merugikan negara Rp16 M melalui proyek fiktif. (Unsplash/Pixabay)
Ilustrasi tersangka. Kejati Jakarta menetapkan JND sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Kementerian PU, merugikan negara Rp16 M melalui proyek fiktif. (Unsplash/Pixabay)

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2024. Tersangka yang ditetapkan adalah JND, yang menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (8/7), Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa JND juga memiliki peran sebagai pengendali di beberapa perusahaan lain, termasuk CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Rekayasa Proyek Fiktif dan Kerugian Negara

Dapot menjelaskan bahwa JND bersama dengan tersangka lainnya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang terjadi di Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode yang sama. Praktik ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp16 miliar. "Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," jelasnya.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, JND dikenakan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," tambah Dapot.

Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, dan YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa. Mereka dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi yang meliputi pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selain itu, terdapat juga tersangka lainnya seperti RS, Sekretaris Dirjen Cipta Karya, AS, PPK, RW, Direktur CV TAS/Penyedia Jasa, dan JSR, Direktur PT BKS.

// Artikel Terkait