Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, "Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini."
Penyitaan Barang Bukti
Anang juga menginformasikan bahwa Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Febrie. "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, dan seluruh konstruksi perkara akan diungkap saat persidangan berlangsung.
Dugaan TPPU dan Tersangka Lain
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini terjadi saat Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun kedua gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan di pengadilan tersebut.