Saturday, 25 July 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Tanggapi Isu Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak sesuai hukum...

P
Putri Ayunda Lestari
24 July 2026 25 pembaca
Kejaksaan Agung menjawab anggapan pelimpahan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah cacat hukum. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Kejaksaan Agung menjawab anggapan pelimpahan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah cacat hukum. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi anggapan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari kepolisian dianggap cacat hukum. Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menegaskan bahwa proses pelimpahan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rudi menjelaskan bahwa salah satu kasus yang berkaitan dengan Febrie adalah dugaan korupsi di PT Asabri. Ia menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya telah diterima oleh penyidik Kejagung dari pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik, pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Pernah dengar kan? Kebetulan, yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," ungkap Rudi dalam konferensi pers di kantor Kejagung.

Proses Penyidikan yang Berkelanjutan

Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi PT Asabri yang terjadi pada akhir tahun 2020. Kejagung kemudian memulai penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Rudi menambahkan bahwa pengalihan kasus tersebut justru akan memberikan kepastian dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

Argumentasi Hukum yang Kuat

"Sehingga, kebetulan penyidik pada Kejaksaan, juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan). Jika diserahkan ke lembaga pratut (prapenuntutan), di Kejaksaan, yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak balik," jelas Rudi. Ia menegaskan bahwa alasan hukum tersebut menjadikan penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan dapat diterima secara hukum.

// Artikel Terkait