Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Proses pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu, 29 Juli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik. "Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ungkap Anang dalam keterangannya pada Kamis, 30 Juli.
Pemanggilan Ulang Saksi
Menurut Anang, saksi yang tidak hadir tersebut akan dipanggil kembali oleh Tim Penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut. "Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," tambahnya.
Status Tersangka Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain kasus ini, Febrie juga terlibat dalam tiga perkara lainnya di Kejagung. Perkara pertama terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Krakatau Steel, yang kedua mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, dan yang terakhir adalah Sprindik terkait dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto.