Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk periode 2008 hingga 2025. Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan metode under invoicing, di mana produk yang dilaporkan adalah paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan HS Code yang Merugikan Negara
Saiful menambahkan bahwa karakteristik, kegunaan, dan harga pasar dari produk tersebut sebenarnya adalah produk dissolving pulp. Ia mengungkapkan, "Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah." Dengan adanya perubahan HS Code yang dilaporkan, nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak tahun 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau mengalami penurunan.
Ia juga menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut, penjualan produk dissolving pulp yang dikenal sebagai High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon, yang merupakan perusahaan afiliasinya, tidak tercatat dengan benar. "Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelasnya.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Untuk melancarkan aksinya, Toba Pulp meminta bantuan dari dua tersangka, BP dan SR, yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari. Saiful menegaskan bahwa keduanya mengabaikan tugas pengawasan dan tidak melakukan telaah terhadap KKP dan LHP. "Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Saiful menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan negara mengalami kerugian finansial akibat penurunan pendapatan yang tidak sesuai. "Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.