Wednesday, 29 July 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Siapkan Pejabat dan Infrastruktur untuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Kejaksaan Agung akan segera menunjuk pejabat untuk tujuh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk dan mempersiapkan infrastruktur sementara untuk mendukung operasionalnya.

S
Stephanie Marissa
28 July 2026 15 pembaca
Kejaksaan Agung akan segera menunjuk pejabat untuk tujuh Kejaksaan Negeri baru. Pembentukan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum di daerah. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Kejaksaan Agung akan segera menunjuk pejabat untuk tujuh Kejaksaan Negeri baru. Pembentukan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum di daerah. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk segera mengangkat pejabat struktural yang akan mengisi posisi di tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru saja dibentuk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya juga akan menyediakan infrastruktur sementara untuk mendukung pelaksanaan tugas yang akan segera dimulai.

“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” ungkap Anang kepada wartawan pada Selasa (28/7).

Pembangunan Gedung Permanen Secara Bertahap

Sehubungan dengan pembangunan gedung permanen dan waktu operasional penuh, Anang menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap, bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Dia menambahkan bahwa pembentukan Kejari baru ini merupakan respons terhadap kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri.

“Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” lanjutnya.

Harapan untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Anang berharap bahwa kehadiran Kejari yang baru ini dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat yang mencari keadilan. “Proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah. Dalam dokumen yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tercantum bahwa tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; dan Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Pada Pasal 3, diatur mengenai tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

// Artikel Terkait