Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa empat individu dari sektor swasta sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9 pada hari Senin, 3 Agustus, dengan tujuan untuk menyelidiki peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa empat saksi yang merupakan karyawan swasta, yaitu T, ER, DH, dan HH. Namun, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan diteliti oleh penyidik terhadap keempat saksi tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
Penyidikan Berbasis Hukum
Anang menambahkan, "Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara." Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan emas dan uang tunai di rumahnya di Sentul.
Lebih lanjut, Kejagung juga telah menetapkan dua individu dari pihak swasta, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie. Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Kasus Lain yang Melibatkan Febrie
Febrie juga terlibat dalam tiga kasus lainnya di Kejagung. Kasus pertama terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Krakatau Steel, yang kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, dan yang terakhir adalah Sprindik mengenai dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam kasus ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.