Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama periode 2017-2020. Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat melaksanakan kegiatan pertambangan, namun tetap melanjutkan ekspor nikel.
"Bahwa pada 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ungkap Saiful dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung.
Manipulasi Kadar Nikel untuk Ekspor
Lebih lanjut, Saiful menyatakan bahwa PT CNI diduga terlibat dalam kongkalikong dengan pejabat negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor yang ditetapkan di atas 1,7 persen. "Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," jelasnya.
Kerugian Keuangan Negara dan Proses Penyidikan
Saiful juga menambahkan bahwa PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal, yang berakibat pada kerugian keuangan negara. "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," tuturnya.
Dalam proses penyidikan, pihak penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Sebelumnya, Kejagung telah menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar terkait kasus dugaan korupsi ini.
Saiful menambahkan bahwa uang tersebut saat ini disimpan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tutupnya.