Friday, 19 June 2026
Peristiwa

Kejagung Menetapkan Glory Sihombing Sebagai Tersangka Keenam Kasus Korupsi BGN

Kejaksaan Agung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan triliunan rupiah. Penetapan ini dilakukan pada malam...

I
I Gusti Ngurah Pramana
19 June 2026 2 pembaca
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Foto: Bambang Noroyono/Republika

Pengusutan kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Pada malam hari Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka keenam dalam penyidikan skandal yang melibatkan triliunan rupiah ini, yang merupakan program unggulan pemerintah yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menamai Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka, terkait perannya sebagai ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Glory dalam kasus MBG berkaitan erat dengan tersangka Dadan Hindayana (DH), yang merupakan mantan kepala BGN.

Peran dan Keterlibatan Tersangka

Menurut Syarief, Glory merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Dalam praktiknya, Dadan memberikan akses kepada Glory untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi-lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG berfungsi sebagai mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan mendistribusikan MBG kepada siswa-siswa yang berhak menerima.

Dalam ketentuan yang berlaku, pendirian SPPG harus melalui proses verifikasi dari BGN. Selain itu, SPPG sebagai dapur produksi dan penyalur MBG seharusnya berasal dari yayasan-yayasan di sekolah yang menjadi penerima manfaat. Namun, setelah yayasan yang dipimpin oleh Glory mendapatkan lokasi-lokasi dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi-lokasi tersebut, ungkap Syarief.

Pemberian Uang Secara Ilegal

Syarief menambahkan bahwa Dadan juga memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan tim verifikator di BGN, yang memiliki wewenang untuk memberikan verifikasi terhadap dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. Setelah melakukan pengaturan lokasi-lokasi SPPG, Glory secara ilegal memberikan sejumlah uang, baik dalam bentuk mata uang asing maupun Rupiah, kepada Dadan.

Pemberian uang tersebut, menurut Syarief, berasal dari hasil penjualan titik-titik dapur SPPG yang diperoleh oleh pihak lain melalui yayasan milik Glory. "Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun Rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS," jelas Syarief.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pemberian uang oleh Glory kepada Dadan telah dilakukan secara rutin sejak tahun 2025, dengan jumlah terkecil sekitar Rp 100 juta untuk setiap titik dapur SPPG. "Besaran penerimaannya itu di atas Rp 20 juta, dan rata-rata sekitar seratusan juta. Pemberiannya dilakukan secara rutin sejak 2025," tutup Syarief.

// Artikel Terkait