Tuesday, 11 August 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat...

F
Farhan Hakim
11 August 2026 1 pembaca
Kejagung usut kasus TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/)
Kejagung usut kasus TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka harus berhati-hati dalam mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (11/8).

Anang menjelaskan bahwa kehati-hatian ini diperlukan karena Febrie adalah sosok yang memahami hukum dengan baik. "Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," ujarnya kepada wartawan.

Pembuktian di Persidangan

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap semua detail dari kasus yang sedang ditangani oleh Tim 9. Anang memastikan bahwa semua bukti yang relevan akan disampaikan di persidangan. "Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anang membantah anggapan bahwa penyidikan hanya berfokus pada TPPU dan tidak mencakup tindak pidana asal yang dituduhkan oleh kubu Febrie. "Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," tuturnya.

Penyidikan TPPU dan Tersangka Baru

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait