Thursday, 05 November 2026
Pendidikan

Kawal Pelayanan Publik Pendidikan, Ombudsman Pastikan Tak Ada Murid Kehilangan Hak Ikut TKA 2026

M
Miftahuda
05 November 2026 2 pembaca
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution saat melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di SMAN 32 Jakarta. Foto: Tim BKPDM
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution saat melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di SMAN 32 Jakarta. Foto: Tim BKPDM

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mendapat dukungan penuh dari Ombudsman Republik Indonesia melalui pemantauan secara langsung. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh jalannya asesmen berlangsung transparan, akuntabel, serta senantiasa memperhatikan hak-hak murid.

Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, dengan mendatangi Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta meninjau pelaksanaan di SMA Negeri 32 Jakarta pada Rabu (4/11/2026).

Hadirkan Peran Negara dan Upaya Tindakan Korektif

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan bahwa keberadaan Posko TKA menjadi wujud nyata dalam menghadirkan peran negara untuk menjamin kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Menurutnya, pengawasan di lapangan memungkinkan beragam kendala dapat teridentifikasi secara cepat.

“Menurut saya, ini penting untuk menghadirkan negara dan memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan bisa kita pantau. Pengawasan dan transparansi menjadi hal penting. Harapannya, apabila ada persoalan, kita bisa mengidentifikasinya secara langsung sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” ujar Maneger Nasution melalui siaran pers pada Kamis (5/11/2026).

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan intensif ini sangat krusial agar tidak ada satu pun murid yang kehilangan haknya untuk mengikuti TKA akibat adanya kendala atau kondisi tertentu.

Membuka Kanal Pengaduan Masyarakat di Berbagai Provinsi

Sebagai bentuk komitmen pengawasan yang menyeluruh, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui kantor-kantor perwakilan yang tersebar di seluruh provinsi. Kanal ini disediakan guna memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk menyampaikan laporan maupun masukan terkait penyelenggaraan TKA.

Setiap pengaduan dan laporan yang masuk dari masyarakat nantinya akan dihimpun sebagai bagian dari catatan resmi pengawasan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan TKA.

// Artikel Terkait