Jakarta, sebuah video yang merekam kejadian mobil Toyota Alphard melanggar lampu lalu lintas di pelican crossing Halte Bundaran HI, tepat di seberang Hotel Pullman, Jakarta Pusat, menjadi viral. Aksi pengemudi tersebut dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross, sehingga penjaga keamanan atau satpam di lokasi memberikan teguran.
Namun, dalam video yang beredar, terlihat bahwa sejumlah orang dari mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi D 1828 XHQ diduga melakukan intimidasi terhadap satpam yang menegur mereka. Video tersebut telah diunggah di berbagai platform media sosial, termasuk di akun Instagram @jakpus24jam.id. Belakangan, terungkap bahwa pelat nomor mobil tersebut diduga tidak valid, sehingga Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil pengemudinya.
Proses Mediasi di Pos Polisi
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah dimediasi di pos polisi Thamrin. Menurutnya, pihak dari mobil Alphard dan satpam telah mendatangi pos polisi untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
"[Masalah] sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin. Setelah selesai, pengendara mobil melanjutkan perjalanannya dan security kembali bekerja," ungkapnya.
Dugaan Penggunaan Pelat Palsu
Di sisi lain, mobil Toyota Alphard tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengemudi mobil Alphard serta pihak sekuriti untuk dimintai keterangan mengenai insiden tersebut.
"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada sekuriti yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum," kata Ojo.
Ojo menambahkan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan mendalami peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan penggunaan pelat palsu pada mobil tersebut. "[Pemeriksaan] semua, terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain," ujarnya.