Pemberlakuan skema insentif baru bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dimulai pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam perubahan ini, dapur yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari, melainkan hanya Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang disajikan.
Penjelasan Kebijakan Insentif
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa penataan skema insentif untuk mitra penyelenggara MBG dirancang dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, keadilan, dan proporsionalitas. Ia menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap akuntabel dan memberikan kepastian usaha yang wajar bagi para mitra. "Intinya adalah efisiensi, kemudian keadilan, di dalamnya lebih adil, proporsional. Yang jelas kita ingin bahwa setiap APBN, anggaran itu dikelola dengan benar, dikonversi menjadi MBG dengan benar," ungkapnya.
Sudaryono juga menambahkan bahwa skema insentif yang baru harus dirancang secara proporsional, dengan memperhatikan kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat, serta besaran investasi yang dikeluarkan oleh masing-masing mitra. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan tidak akan ada lagi pembayaran yang berlebihan ketika kapasitas penerima manfaat di suatu dapur tidak sebanding dengan insentif yang diterima.
Keseimbangan Antara Keuntungan dan Kerugian
“Dengan insentif Rp 2.000, ini artinya ada jaminan keuntungan. Tidak bisa untung besar, tapi tidak rugi. Tidak bisa untung besar sekali, tidak bisa, tidak boleh,” tambah Sudaryono. Ia menilai bahwa karakter program MBG berbeda dengan usaha yang berfokus pada keuntungan besar dalam waktu singkat. Program ini dianggap sebagai layanan rutin yang berlangsung setiap hari, sehingga keberlanjutan menjadi aspek penting dalam pengelolaan kemitraan.
BGN tetap menghargai investasi yang telah dikeluarkan oleh mitra untuk mendukung penyelenggaraan MBG. Namun, hubungan kemitraan harus tetap dalam koridor yang sehat dan berkeadilan, tanpa mengabaikan tanggung jawab negara dalam mengelola dana publik. “Saya sebagai Kepala Badan, saya komit, kita berlaku adil. Intinya mitra ini adalah mitra. Dia sudah keluar biaya, dia sudah bangun dapur. Kami pastikan bahwa kami memperlakukan mitra itu sebagai mitra. Cuman memang itu tadi, tidak bisa, tidak mungkin rugi, tapi tidak bisa untung gede-gedean,” tegasnya.
Selain mengatur aspek pembiayaan, BGN juga melakukan penataan data penerima manfaat untuk memastikan pelayanan MBG sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Data penerima manfaat akan terus diperbarui agar jumlah makanan yang disiapkan oleh SPPG sesuai dengan jumlah penerima yang sebenarnya.
Sudaryono menjelaskan bahwa pembaruan data sangat penting agar penerima manfaat dapat teridentifikasi dengan jelas, termasuk berdasarkan identitas dan satuan pendidikan. “Kita ingin betul-betul by name, by address, BNBA-nya itu betul-betul benar. Kenapa? Karena kita mau tracing. Si Hasan, Budi, Ali, Siti, sebelum diberi MBG sama setelah diberi MBG itu perkembangannya bagaimana,” ujarnya.