Friday, 23 October 2026
Teknologi

Inovasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik untuk Kurangi TPA

Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan sampah dan mendukung penyediaan energi. Pemerintah mendorong percepatan pembangunan PSEL di berbagai daera...

F
Farhan Hakim
23 October 2026 6 pembaca
Advertisement
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

JAKARTA - Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan solusi yang diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi. Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) serta mendukung penyediaan energi listrik.

Masalah sampah masih menjadi tantangan serius bagi banyak daerah di Indonesia. Peningkatan volume sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, timbulnya bau tidak sedap, dan emisi gas rumah kaca. Melalui PSEL, sampah yang memenuhi syarat dapat diolah menjadi energi listrik, dengan proses yang bergantung pada teknologi yang digunakan, mulai dari pengolahan menjadi bahan bakar hingga pemanfaatan panas atau gas untuk menggerakkan sistem pembangkit listrik.

Integrasi Sistem Pengelolaan Sampah

Penerapan teknologi ini memerlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi, mencakup pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah. Sampah yang masih memiliki nilai guna, seperti material yang dapat didaur ulang, perlu dipisahkan agar penggunaannya lebih maksimal.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan PSEL Batch 2 di Bali, yang dijadwalkan pada 21–23 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, membahas kebutuhan dukungan, dan merumuskan langkah-langkah tindak lanjut menuju pembangunan fasilitas PSEL.

Persiapan Daerah untuk PSEL

Forum ini melibatkan pemerintah daerah dari delapan kawasan PSEL Batch 2, yaitu Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Serang Raya. Setiap daerah mempresentasikan perkembangan persiapan, capaian, kendala, serta kebutuhan dukungan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan PSEL.

Amran MT, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan lahan, dukungan APBD untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta penyelesaian kerja sama antardaerah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian peraturan pendukung dan kejelasan pemenuhan kewajiban masing-masing daerah, terutama di kawasan aglomerasi. “Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Amran.

Ia juga berharap agar beberapa daerah dapat segera melaksanakan ground breaking sebelum akhir tahun. Pemerintah mendorong agar hasil fasilitasi ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang konkret dan terukur, mencakup kejelasan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta target waktu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, menyelesaikan hambatan secara bertahap, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan PSEL sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

// Artikel Terkait