Rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat menjadi salah satu faktor yang menghambat akses mereka terhadap keadilan. Masalah ini tidak hanya disebabkan oleh kerumitan regulasi yang ada, tetapi juga oleh banyaknya individu yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 53 persen masyarakat yang mencari keadilan tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini berkontribusi terhadap kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang tersedia.
Solusi Berbasis Kecerdasan Buatan
Menanggapi tantangan tersebut, Hukumonline telah mengembangkan berbagai solusi yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah akses terhadap informasi hukum. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah AIlex, sebuah asisten riset hukum berbasis AI yang saat ini digunakan oleh lebih dari 3.500 pengguna setiap bulan. Selain itu, Hukumonline juga meluncurkan program AIlex for Good, yang memberikan akses gratis kepada lembaga bantuan hukum, institusi pendidikan, organisasi riset, serta organisasi advokasi masyarakat sipil. Hingga saat ini, program tersebut telah menjangkau 43 organisasi.
Pentingnya Akses Teknologi untuk Keadilan
Arkka Dhiratara, CEO Hukumonline, menyatakan bahwa penggunaan AI dalam bidang hukum bertujuan untuk memperluas pengetahuan hukum, khususnya bagi organisasi yang memberikan layanan kepada masyarakat. “Selama 26 tahun, Hukumonline percaya bahwa akses terhadap hukum berkualitas menjadi fondasi keadilan. Karena itu, kami ingin memastikan kemajuan teknologi, khususnya AI, dapat dimanfaatkan oleh akademisi, advokat, dan organisasi masyarakat sipil yang menghadirkan layanan hukum inklusif,” ungkap Arkka. Ia menekankan bahwa AIlex for Good tidak hanya menyediakan akses teknologi, tetapi juga mendukung organisasi yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi untuk bekerja lebih efisien.
Hukumonline terus mengembangkan AIlex sebagai asisten hukum yang dapat membantu pengguna dalam menelusuri regulasi dan putusan pengadilan. Salah satu fitur yang ditawarkan adalah Tanya Putusan, yang memungkinkan pengguna untuk mencari, membaca, dan menganalisis putusan pengadilan dengan ringkasan otomatis serta identifikasi para pihak yang terlibat.
“Melalui Tanya Putusan, kami ingin membantu praktisi hukum melakukan riset dengan lebih efisien. AIlex menyajikan ringkasan informasi penting sehingga pengguna dapat memahami substansi putusan lebih cepat, tanpa mengurangi kedalaman analisis hukum,” jelas Arkka. Selain itu, Hukumonline juga mengembangkan fitur Internal Policy Review untuk membantu perusahaan dalam meninjau kebijakan internal agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada.
Arkka menegaskan bahwa AI dikembangkan sebagai alat bantu, bukan untuk menggantikan profesi hukum. Ia menjelaskan bahwa analisis, pertimbangan, dan pengambilan keputusan tetap menjadi tanggung jawab praktisi hukum. “AI tidak menggantikan advokat, hakim, akademisi, maupun legal counsel. AI dirancang untuk membantu mereka bekerja lebih produktif sehingga dapat lebih fokus pada analisis, strategi, dan pengambilan keputusan yang memerlukan penilaian manusia,” tambahnya.
Salah satu organisasi yang mendapatkan manfaat dari program AIlex for Good adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka mengungkapkan bahwa teknologi ini membantu mempercepat proses riset hukum yang sebelumnya memakan waktu lama. Efisiensi ini memungkinkan organisasi untuk lebih fokus pada kegiatan advokasi dan pendampingan masyarakat. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyampaikan apresiasi terhadap Hukumonline yang memilih WALHI sebagai mitra kolaborasi dalam memperkuat akses informasi hukum dan mendukung perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.