Indra Kenz, yang terlibat dalam kasus penipuan investasi robot trading Binomo, mengungkapkan permohonan maafnya kepada semua korban yang merasa dirugikan akibat tindakannya. Ia mengakui bahwa perbuatannya di masa lalu adalah kesalahan dan tidak akan mencari-cari pembenaran atas tindakan tersebut.
“Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya,” tulis Indra di akun Instagramnya, @indrakenz, pada Sabtu (26/9).
Pengakuan dan Tanggung Jawab
Indra menegaskan bahwa kesalahan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawabnya. “Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan,” tambahnya.
Ia menggambarkan masa hukuman penjara selama lima tahun sebagai periode paling kelam dalam hidupnya. Meskipun demikian, Indra merasa bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran baru bersama keluarganya.
Harapan untuk Masa Depan
Indra juga mengungkapkan keinginannya untuk menata ulang hidupnya dan membalas budi kepada keluarganya yang mendukungnya selama di penjara. Ia mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang tetap mendampinginya. “Kepada siapa pun yang tetap mendampingi dan mempercayai saya, terima kasih banyak. Hal itu sangat berarti bagi saya. Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan. Berapa pun lama waktu yang dibutuhkan, saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujarnya.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik dan Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Indra Kenz telah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Pada Kamis, tanggal 24 September 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor,” jelas Budi saat dikonfirmasi.
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus penipuan yang berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2022.