Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Indonesia sedang memperkuat kerjasama dalam bidang Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia. Dalam kesempatan ini, ia juga menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan ekstradisi terhadap seorang warga negara Rusia yang saat ini berada di Indonesia.
Supratman menjelaskan bahwa setelah enam tahun penandatanganan MLA, Indonesia telah menerima tujuh permohonan dari Rusia. Dari tujuh permohonan tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan telah ditarik oleh pemerintah Rusia.
Penandatanganan Kerja Sama Hukum
Dalam pernyataannya, Supratman mengungkapkan, "Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," saat berbicara di hadapan Jaksa Agung Rusia. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia, di St. Petersburg, di mana Supratman bertemu dengan Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan.
Kunjungan Bilateral dan Forum Hukum Internasional
Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14. Kerja sama yang ditandatangani mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset, serta pertukaran ahli. Ini merupakan langkah teknis yang diambil setelah enam tahun Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.