Saturday, 27 June 2026
Hukum & Kriminal

Indonesia Perkuat Kerja Sama Hukum dengan Rusia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Indonesia memperkuat Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, termasuk menyetujui permohonan ekstradisi satu warga negara Rusia.

T
Theresia Okta Anindya
24 June 2026 8 pembaca
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan Rusia agar RI ekstradisi satu warga negaranya. (Foto: Dok. Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan Rusia agar RI ekstradisi satu warga negaranya. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Indonesia sedang memperkuat kerjasama dalam bidang Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia. Dalam kesempatan ini, ia juga menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan ekstradisi terhadap seorang warga negara Rusia yang saat ini berada di Indonesia.

Supratman menjelaskan bahwa setelah enam tahun penandatanganan MLA, Indonesia telah menerima tujuh permohonan dari Rusia. Dari tujuh permohonan tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan telah ditarik oleh pemerintah Rusia.

Penandatanganan Kerja Sama Hukum

Dalam pernyataannya, Supratman mengungkapkan, "Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," saat berbicara di hadapan Jaksa Agung Rusia. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia, di St. Petersburg, di mana Supratman bertemu dengan Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan.

Kunjungan Bilateral dan Forum Hukum Internasional

Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14. Kerja sama yang ditandatangani mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset, serta pertukaran ahli. Ini merupakan langkah teknis yang diambil setelah enam tahun Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.

// Artikel Terkait