Jakarta, polisi telah menangkap seorang pria yang viral karena menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Pelaku, yang memiliki inisial FP dan berusia 38 tahun, tidak berprofesi sebagai pejabat seperti yang beredar luas di media sosial, melainkan seorang wiraswasta.
Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan, "(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa." Dia menambahkan bahwa tersangka merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang penjualan mobil bekas. FP biasa mencari mobil bekas untuk dijual kembali di luar Jakarta. "Cari mobil second di Jakarta terus jual ke daerah Lampung, Sumatera," ungkap Jauhari.
Pembekukan dan Penetapan Tersangka
FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, pada hari Jumat, 26 Juni, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Saat ini, polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan dia dijerat dengan Pasal 466 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Motif Penganiayaan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh percekcokan. Korban, yang merupakan caddy golf, merasa cemburu ketika pelaku mengucapkan kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall. Ucapan tersebut didengar oleh korban, yang selama ini melayani tersangka saat bermain golf. Emosi korban pun tersulut, yang berujung pada adu mulut dan akhirnya aksi penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 Juni, sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Kejadian ini menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat bahwa awalnya korban dan pelaku berada di dalam golf car. Keduanya terlibat cekcok, hingga pelaku menjambak rambut korban, menyebabkan korban terjatuh dari golf car. Setelah itu, pelaku melanjutkan aksi penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.