Friday, 31 July 2026
Hukum & Kriminal

Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Perempuan di Bekasi, Mengaku untuk Disiplin

Seorang perempuan berusia 19 tahun ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun di Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban dirawat di r...

D
Doni Setiawan
15 July 2026 73 pembaca
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) buntut aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (iStock/gan chaonan)
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) buntut aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (iStock/gan chaonan)

Polisi menangkap seorang wanita berinisial DM (19) terkait dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berumur empat tahun di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan yang diterima pada tanggal 9 Juli 2026, mengenai kekerasan yang diduga dilakukan DM terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa korban sedang dirawat intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam keadaan tidak sadar. Tim dari Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan menemukan berbagai luka pada tubuh korban yang dianggap tidak wajar.

Temuan Luka dan Keterangan Tersangka

Hasil visum sementara menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong. DM sempat menyatakan kepada pihak rumah sakit bahwa luka tersebut disebabkan oleh terpeleset di kamar mandi, namun petugas medis menemukan bahwa luka-luka tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan.

Menurut keterangan Kombes Ikhlas Putro Wasono, Plh. Kapolres Metro Bekasi, "Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi." Ia juga menambahkan bahwa DM diduga melakukan penganiayaan ini karena sakit hati terhadap perkataan suaminya.

Motif dan Barang Bukti

Korban tinggal bersama DM dan adik tirinya yang berusia satu tahun, sementara ayah kandungnya bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya. "Diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," jelas Ikhlas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gayung berwarna hijau, sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain itu, pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

// Artikel Terkait