Jakarta, CNN Indonesia -- Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama, mengungkapkan bahwa ia telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Febrie Adriansyah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengumuman ini disampaikan oleh Hotman saat ia mengunjungi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 17 Juli.
"Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini," kata Hotman saat berada di lokasi.
Kunjungan ke Kejaksaan Agung
Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, Hotman menjelaskan bahwa ia ingin menanyakan mengenai status panggilan pemeriksaan kliennya, Febrie. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie terkait dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Asabri. Anang menyatakan bahwa Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas Anang.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Anang menambahkan bahwa penerbitan Sprindik baru ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari pihak kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut menyangkut tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan kasus dugaan korupsi lainnya. Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di KPK, untuk menangani kasus ini dengan serius.