Tuesday, 18 August 2026
Hukum & Kriminal

Hakim Tegaskan Pentingnya Independensi dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menekankan pentingnya profesionalisme dan menjaga independensi dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K...

I
Ilham Fadli Akbar
18 August 2026 3 pembaca
Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (18/8), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengingatkan semua pihak untuk menjalankan proses persidangan dengan penuh profesionalisme. Ia menegaskan, "Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan."

Peringatan Terhadap Pengaruh Eksternal

Edwin juga menekankan agar tidak ada pihak yang melanggar hukum atau berusaha mempengaruhi independensi hakim dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan, "Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga."

Di samping itu, hakim tersebut mengingatkan agar proses sidang tidak terhambat oleh masalah legalitas yang tidak kunjung diselesaikan.

Permohonan Pembatalan Status Tersangka

Sebelumnya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka dan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Sentul. Permohonan ini disampaikan dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang diambil, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan. Kuasa hukum Febrie, Farizi, saat membacakan gugatan dalam sidang tersebut menyatakan, "Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya."

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya. Selain itu, dua tersangka lain juga ditetapkan, yaitu seorang pengacara bernama Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait