s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Peristiwa

Hadiah Prabowo untuk Buruh di Hari Buruh Internasional: Ratifikasi ILO 188 dan Perpres untuk Driver Online

Presiden Prabowo Subianto memberikan kado spesial kepada buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional dengan menandatangani ratifikasi ILO 188 dan peraturan presiden untuk perlindungan driver online...

Maria Angelica

Penulis

01 May 2026
3 kali dibaca
Hadiah Prabowo untuk Buruh di Hari Buruh Internasional: Ratifikasi ILO 188 dan Perpres untuk Driver Online
Prabowo (Dok. YouTube Setpres)

Jakarta - Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah kepada para buruh dengan menandatangani peraturan presiden yang meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi para nelayan.

Dalam sambutannya di Monas, Jakarta Pusat, Prabowo menyampaikan, "Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan." Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan meresmikan 1.386 kampung nelayan tahun ini, dengan rencana untuk melanjutkan peresmian serupa di tahun-tahun mendatang.

Prabowo menjelaskan, "Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan, tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500. Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera." Ia menambahkan bahwa pabrik es akan dibangun di setiap kampung nelayan untuk membantu nelayan yang selama ini kesulitan.

Selain itu, Prabowo juga mengumumkan peraturan baru untuk perlindungan pekerja transportasi online. Ia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur jaminan kesehatan bagi para driver, termasuk BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja. "Pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Prabowo menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan nelayan di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau seiring dengan implementasi kebijakan tersebut.

Artikel Terkait