Friday, 30 October 2026
Peristiwa

Gibran Siap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Jika Tidak Ada Agenda Lain

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam sidang gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan, asalkan tidak berbenturan dengan jadwal kenegaraan.

J
Jonathan Michael
30 October 2026 6 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka direncanakan akan menghadiri sidang perkara dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, yang menggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Kesediaan Gibran untuk Hadir

Adil Supatra Akbar, selaku kuasa hukum Gibran, mengungkapkan bahwa kliennya bersedia hadir dalam persidangan tersebut jika tidak ada bentrokan dengan agenda kenegaraan. "Beliau (Gibran) menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan," jelas Adil dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.

Tugas Kenegaraan yang Harus Diselesaikan

Adil menambahkan bahwa Gibran memiliki sejumlah tugas kenegaraan yang perlu diselesaikan sebagai wakil presiden. "Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus diselesaikan," tuturnya. Ia juga menyatakan bahwa Gibran telah bertemu dengan tim kuasa hukum sebelum sidang dimulai dan menegaskan tidak merasa marah terhadap pihak yang menggugat ijazahnya. "Beliau telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga, 'Saya tidak marah kepada siapa pun, hanya tolong untuk ditanggapi'," kata Adil menirukan pernyataan Gibran.

Pencabutan Gugatan oleh Penggugat

Tim kuasa hukum Gibran sebelumnya menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan kliennya di PTUN Jakarta. Mereka ingin proses persidangan tetap berlangsung untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi perdebatan. Mochamad Ridha Avisena, kuasa hukum Gibran, mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan tersebut cukup mengejutkan, mengingat tim hukum Gibran telah menyerahkan jawaban atas gugatan dan melampirkan dokumen pendidikan kliennya. "Namun, hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," ujar Ridha dalam konferensi pers yang sama.

// Artikel Terkait