Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Gibran menegaskan bahwa ia telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan siap untuk memperlihatkannya di persidangan.
Setelah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, pada hari Jumat (30/10/2026), Gibran menyatakan, "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan." Ia juga menyayangkan keputusan salah satu penggugat yang memilih untuk mencabut gugatannya.
Keputusan Pencabutan Gugatan
Gibran menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. "Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujarnya.
Penolakan Tim Hukum Gibran
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran menolak permohonan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan kliennya di PTUN Jakarta. Mereka ingin agar proses persidangan tetap berjalan untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi perdebatan. Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menyatakan bahwa pencabutan gugatan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana dalam sidang pada Kamis (29/10/2026) cukup mengejutkan, mengingat tim hukum Gibran telah menyerahkan jawaban atas gugatan dan melampirkan dokumen pendidikan kliennya.