Seorang gembong narkoba yang dikenal dengan inisial MR, atau lebih dikenal sebagai Bos Gendut, ditangkap saat sedang melakukan sedot lemak di salon kecantikan yang terletak di Mangga Besar, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 12 Agustus, setelah petugas melakukan pengintaian terhadapnya ketika ia keluar dari Kampung Bahari.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang terjadi di salon kecantikan. "Betul (ditangkap saat sedot lemak di salon kecantikan)," ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 14 Agustus.
Proses Penangkapan yang Dramatis
Berdasarkan video yang beredar, saat penangkapan, Bos Gendut terlihat berbaring di atas kasur di salon kecantikan, mengenakan baju operasi berwarna pink. Dalam rekaman tersebut, tampak bahwa ia tidak melakukan perlawanan dan hanya terbaring saat petugas menciduknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya BNN untuk memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di Kampung Bahari. Roy menjelaskan bahwa Bos Gendut merupakan buronan yang terkait dengan kasus narkoba yang sudah berlangsung sejak 7 November 2025. "Dia merupakan gembong narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," tambah Roy.
Keterlibatan dalam Kasus Narkoba
Roy mengungkapkan bahwa Bos Gendut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 98 kilogram, serta memiliki senjata api dan sejumlah emas batangan. Selain itu, pihak BNN juga sedang mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bos Gendut.
Dalam proses penyelidikan terkait TPPU, BNN telah menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar dan aset-aset milik Bos Gendut yang diperkirakan bernilai Rp39,950 miliar.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan membawa keadilan bagi masyarakat.