Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, menolak tuduhan yang menyebutkan bahwa ia menggunakan fasilitas mewah selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati fasilitas yang diklaim oleh Ombudsman berada di bagian belakang lapas tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum
Arman Hanis menyatakan bahwa saat ini Ferdy Sambo menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menempati sel di Blok A 2.5 bersama dengan narapidana lainnya. "Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa selama kunjungan rutin, baik kuasa hukum maupun keluarga Ferdy Sambo selalu bertemu di area yang ditentukan dalam lapas, bukan di rumah hunian seperti yang dilaporkan oleh Ombudsman. "Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman," tuturnya.
Klarifikasi dari Pihak Lapas
Arman juga menyampaikan bahwa pihak Lapas Kelas II A Cibinong telah mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo berada di ruang yang sama dengan narapidana lainnya tanpa perlakuan istimewa. "Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman," tuturnya. Ia menambahkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyatakan secara terbuka bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menikmati fasilitas mewah tersebut.
Selama menjalani masa hukuman, Ferdy Sambo tercatat taat pada peraturan, berperilaku baik, dan aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian. Arman menegaskan bahwa kliennya menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab. "Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," katanya.
Arman juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara utuh dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Ia mengimbau media untuk menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkap adanya klaster hunian mewah di dalam Lapas Kelas II A Cibinong, yang ditemukan saat inspeksi mendadak. Tim Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan di area belakang lapas, termasuk satu bangunan yang dilengkapi dengan fasilitas seperti rumah pribadi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengklaim bahwa beberapa narapidana, termasuk Ferdy Sambo, menikmati fasilitas tersebut. MAKI menyebutkan nama-nama narapidana lain yang diduga mendapatkan fasilitas mewah, serta menuding Ferdy Sambo sering berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).