Jakarta, CNN Indonesia -- Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, membantah bahwa pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang diatur dan dijamin oleh undang-undang bagi setiap tersangka.
Febri Diansyah meminta agar masyarakat tidak melihat pengajuan praperadilan ini sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. "Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (18/8).
Tujuan Praperadilan
Febri menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie terlihat dipaksakan, sehingga perlu dilakukan pengujian melalui praperadilan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," tambahnya.
Poin-Poin Penting dalam Praperadilan
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa sejumlah permasalahan, mulai dari penetapan tersangka hingga pemeriksaan calon tersangka, akan diungkap dalam praperadilan. Tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dianalisis dengan merujuk pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut," tutupnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.